Pulang Pisau, 22 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau telah menandatangani Nota Kesepahaman dalam mendukung Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zahrotul Mufidah, M.Pd dan Dr. Pande Putu Gina selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dengan disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi.
Nota Kesepahaman ini mencakup sejumlah bidang kolaborasi yang meliputi :
Menyediakan Layanan Perlindungan Bagi Pengawas Perempuan;
Melibatkan dalam Kegiatan Sosialisasi atau Edukasi Publik terkait Perlindungan Perempuan Pengawas Pemilu dan Pemilihan;
Menyediakan dukungan Layanan Pengaduan Perlindungan terhadap Pengawas Perempuan Bawaslu Pulang Pisau;
Membantu Pengelolaan Informasi dan Klarifikasi Isu Publik terkait Perlindungan Pengawas Perempuan pada Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, M.Pd menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang peduli, kritis, dan turut mengawal setiap proses demokrasi.
“Kerja sama dengan DP3AP2KB merupakan langkah strategis untuk memperluas pendidikan pengawasan partisipatif, khususnya dalam mendorong peran perempuan, keluarga, dan generasi muda sebagai pengawas demokrasi,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau, Dr. Pande Putu Gina mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan..
“DP3AP2KB menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pengawas perempuan. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan mekanisme perlindungan agar setiap pengawas perempuan dapat menjalankan tugasnya dengan aman, nyaman, dan bermartabat,” ungkapnya.
Tentang Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mempunyai visi menjadi lembaga Pengawas Pemilu Terpercaya di Kabupaten Pulang Pisau dan salah satu misinya meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Tentang DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau
Dinas P3AP2KB mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan berita megenai Nota Kesepahaman diatas juga dapat diakses di :
- Berkas Nota Kesepahaman : https://drive.google.com/file/d/1bigUzG8oME9fa0pfrcg3mBTEYpJklybU/view?usp=sharing
- Berita : https://pulangpisau.bawaslu.go.id/berita/berikan-perlindungan-bagi-pengawas-perempuan-bawaslu-pulang-pisau-jalin-kolaborasi-dengan
Dokumentasi acara :
Penandatanganan MoU oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau dan Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau.
Momen foto bersama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu Pulang Pisau dan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau.
Kontak media :
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau
Alamat : Jl. Tingang Menteng No.049, RT.001, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
Website : pulangpisau.bawaslu.go.id