Pulang Pisau, 10 Juni 202 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau dan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pulang Pisau telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dalam mendukung Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Pulang Pisau. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zahrotul Mufidah, M.Pd dan Jenny Taruna, S.Pd selaku Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Pulang Pisau. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dengan disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini mencakup sejumlah bidang kolaborasi yang meliputi :
Berkolaborasi dalam program Pendidikan Demokrasi dan Wawasan Kepemiluan kepada Pelajar Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Kabupaten Pulang Pisau;
Ikut serta menjadi Pengawas Partisipatif dalam Kepemiluan di Kabupaten Pulang Pisau;
Memberi akses data dan informasi yang dibutuhkan untuk penguatan Pengawasan Pumutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB);
Mendukung peningkatan pelayanan publik SDM Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, M.Pd menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pendidikan demokrasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Melalui kolaborasi dengan SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau, kami berharap pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif dapat semakin menjangkau masyarakat luas, khususnya peserta didik pendidikan nonformal,” ujarnya
Sementara itu, Kepala SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau, Jenny Andany Taruna, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan SPNF SKB untuk mendukung program-program pendidikan demokrasi yang dilaksanakan Bawaslu.
“SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau memiliki komitmen untuk menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter warga belajar yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat turut berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Tentang Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mempunyai visi menjadi lembaga Pengawas Pemilu Terpercaya di Kabupaten Pulang Pisau dan salah satu misinya meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Tentang SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau
SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau mempunyai visi menjadi Satuan Pendidikan Nonformal unggulan di Kabupaten Pulang Pisau yang menjawab kebutuhan belajar masyarakat serta menghasilkan lulusan yang BERHASIL (Berkarakter, Berdaya, Cerdas dan Terampil).
Catatan berita megenai Perjanjian Kerjasama diatas juga dapat diakses di :
- Berkas Perjanjian Kerjasama : https://drive.google.com/drive/folders/1keSWfIUMHBerEN9hlj1OnayZpCfXavYY?usp=sharing
Dokumentasi acara :
Penandatanganan PKS oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau dan Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Pulang Pisau.
Momen foto bersama setelah penandatanganan Perjajian Kerjasama Bawaslu Pulang Pisau dan Kementrian Agama Pulang Pisau
Kontak media :
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau
Alamat : Jl. Tingang Menteng No.049, RT.001, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564
Website : pulangpisau.bawaslu.go.id