Lompat ke isi utama

Pers Release

Press Release: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau, 3 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Partisipatif dan Edukasi Kepemiluan bagi Pemilih Pemula serta Partai Politik. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zahrotul Mufidah, M.Pd dan Drs. Marhaendra selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau. Acara berlangsung di Kantor Bawaslu Pulang Pisau dengan disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua instansi.

Perjanjian Kerja Sama ini mencakup sejumlah bidang kolaborasi yang meliputi :

  1. Berkolaborasi dalam program Pengawasan Partisipatif dan Edukasi Kepemiluan bagi Pemilih Pemula serta Partai Politik di Kabupaten Pulang Pisau;

  2. Mendukung penguatan Pendidikan Politik dan keikutsertaan elemen masyarakat sebagai Pengawas Parisipatif dalam Kepemiluan di Kabupaten Pulang Pisau;

  3. Memberikan akses data dan informasi yang dibutuhkan untuk penguatan Pengawasan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan kewenangan masing-masing; 

  4. Saling mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU dan PKS merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi. 

"Kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Kesbangpol dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Pulang Pisau. Kami berharap melalui sinergi ini berbagai program pendidikan politik, sosialisasi kepemiluan, dan pengawasan partisipatif dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Zahrotul Mufidah. 

Sementara itu, Drs. Marhaendra Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Kesbangpol untuk mendukung seluruh program yang telah disepakati. 

"Kami mendukung penuh kolaborasi ini sesuai dengan isi Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani. Semoga melalui kerjasama ini dapat membuat berbagai program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pendidikan politik, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau.

 

Tentang Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau 

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mempunyai visi menjadi lembaga Pengawas Pemilu Terpercaya di Kabupaten Pulang Pisau dan salah satu misinya meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif

 

Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau mempunyai visi yaitu Terwujudnya Kabupaten Pulang Pisau yang Berbudaya (Bersatu Jaya), Berkeadilan, Maju dan Berkelanjutan.

 

Catatan berita megenai Perjanjian Kerjasama diatas juga dapat diakses di : 

 

Dokumentasi :

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Penandatanganan PKS dan Nota Kesepahaman oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisa

 

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Momen foto bersama setelah penandatanganan Perjajian Kerjasama dan Nota Kesepahaman Bawaslu Pulang Pisau dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulang Pisau

 

Kontak media :

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau

Alamat : Jl. Tingang Menteng No.049, RT.001, Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 73564

Website : pulangpisau.bawaslu.go.id

 

Pers Release