Kita Berwenang Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu
|
Pulang Pisau, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Kita Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang harus kita ketahui terlebih dahulu ada dua jenis sengketa, yaitu: sengketa antar peserta Pemilu dan peserta dengan penyelenggara Pemilu. Ungkap Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dalam sambutannya pada acara Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau Jum’at (28/05/2021).
Lanjutnya, para pihak untuk sengketa antarpeserta tersebut meliputi Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR,DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon. Sedangkan peserta dengan penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Provinsi/Kabupaten/Kota.
Prinsip Umum penyelesaian sengketa Pemilu dapat kita laksanakan dengan cara Mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, dilanjutkan dengan cara Adjudikasi jika melalui Mediasi tidak mencapai kesepakatan, ujar Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti saat menyampaikan materinya.
Senada dengan itu diingakannya juga Penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan. Permohonan dinyatakan diterima terhitung sejak permohonan diregister, Terangnya, kepada peserta Raker yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Kegiatan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Sebagai Informasi Raker tersebut dilaksakan hanya mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu di 5 (lima) Kabupaten dan 1 (satu) Kota sebagai bentuk disiplin prokes kesehatan pencegahan dan penularan covid-19.(Sahman, 28.05.2021)