Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau berikan masukan saat menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan IV di Kantor KPU Pulang Pisau

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 di KPU Pulang Pisau, 6 Desember 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Siti Rahmawati (Anggota) dan Rendy Meikael Christian (Anggota) beserta Staf menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, di Aula KPU Kabupaten Pulang Pisau.  Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (6/12/2025)

Turut hadir dalam rapat pleno Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Kapolres Pulang Pisau, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, serta Perwakilan BPS Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Pulang Pisau memberikan masukan kepada KPU Pulang Pisau saat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diantaranya masih adanya warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP tetapi belum masuk ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Selain itu, ditemukan pula status menikah pada warga di bawah umur 17 tahun yang tidak dapat diproses sebagai pemilih karena perkawinannya tidak tercatat secara administrasi dengan harapan KPU dapat lebih cepat memproses masukan dari Bawaslu Pulang Pisau. Berdasarkan Berita Acara KPU Pulang Pisau maka disampaikan rekap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV sebanyak 105.991 pemilih, sedangkan jumlah yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 710 pemilih.

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembaruan data pemilih untuk menjaga keakuratan, keterbaruan, dan kualitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun. (yor)

Penyerahan Hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dari KPU Pulang Pisau ke Bawaslu Pulang Pisau