Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau Gelar Rapat Pemuktahiran Data Pemilih, Temukan Sejumlah Kendala di Lapangan

Rapat Pemuktahiran Data Pemilih, Temukan Sejumlah Kendala di Lapangan

Dari hasil Uji Petik, masih ditemukan warga berusia 17 tahun yang belum masuk ke Sidalih dan warga dengan status menikah di bawah umur yang tidak dapat diproses karena perkawinannya tidak tercatat. Bawaslu menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan data pemilih menjadi lebih akurat, valid, dan siap digunakan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Pulang Pisau – (01/12/2025) Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Dalam Kantor terkait Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif, tidak hanya menjelang pemilu tetapi sepanjang waktu hingga pascapemungutan suara.

Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, KPU Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Dandim 1011/KLK beserta jajaran, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, yang menegaskan bahwa pemuktahiran data pemilih merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang harus dilakukan secara konsisten. Dilanjutkan dengan penyampaian oleh Koordiv HPPH, Siti Rahmawati, yang menjelaskan hasil Uji Petik yang telah dilakukan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Bawaslu menemukan masih adanya warga yang telah berusia 17 tahun dan memiliki e-KTP tetapi belum masuk ke dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Selain itu, ditemukan pula status menikah pada warga di bawah umur 17 tahun yang tidak dapat diproses sebagai pemilih karena perkawinannya tidak tercatat secara administrasi.

Bawaslu juga menyampaikan bahwa mereka mengikuti kegiatan di Bawaslu Provinsi, yang menegaskan bahwa pemilih pemula bukan hanya berasal dari jenjang SMA, tetapi juga SMP yang telah memenuhi syarat usia. Meski memahami kondisi teknis pendataan, Bawaslu berharap pada tahun 2029 seluruh data pemilih dapat terintegrasi sepenuhnya dalam Sidalih.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau selaku Koordiv Data dan Informasi, Royan Hanapi, menjelaskan bahwa beberapa data yang disampaikan Bawaslu belum dapat diproses, khususnya terkait status kawin tidak tercatat. Contohnya, di Desa Hanjak Maju terdapat warga yang mengaku sudah menikah, namun tidak memiliki bukti administrasi yang sah untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU juga meminta kepada Bawaslu agar setiap laporan disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mempermudah proses pengecekan.

Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau menambahkan bahwa pihaknya masih menghadapi kendala dalam pencatatan kematian, meski buku catatan kematian telah dibagikan ke desa-desa. Bahkan ditemukan kasus warga yang sebenarnya masih hidup namun tercatat meninggal demi kepentingan tertentu. Dukcapil berencana melakukan program jemput bola untuk meningkatkan akurasi data kependudukan.