UNTUK PENGENDALIAN PROGRAM KERJA, BAWASLU ADAKAN RAPAT INTERNAL
|
Pulang Pisau, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau – Divisi Pengawaasan, Humas dan Hubal (PHL) mengadakan rapat internal yaitu Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program, di aula Rapat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, rabu (24/11/2021).
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun, SH., juga dihadiri oleh Anggota Komisioner Divisi PHL, Divisi HPPS, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam sambutannya Ketua selalu mengingatkan kepada seluruh staf agar selalu melaksakan tugas, kerjakan apa yang bisa dikerjakan dan akan lebih baik jika bisa saling membantu baik itu antar sesama divisi maupun dengan kawan-kawan di divisi lain.
Untuk Laporan Akhir agar masing-masing divisi segera mengerjakan karena batas akhir penyerahan laporan adalah tanggal 8 Desember 2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya kita selalu mengikuti Petunjuk Teknis (juknis), karena sekarang laporan akhir tidak ada juknisnya, namun dalam situasi non tahapan tetap mengacu pada kalender hari kerja dan nantinya laporan akan diserahkan secara global (keseluruhan) dari semua divisi menjadi satu. Kerangka laporan akhir sudah kami buat di divisi SDM, jadi divisi lain cuma menambahkan point-point inti dari program kerja yang sudah dilakukan selama tahun 2021 ini.
Dalam kesempatan ini Hepro Nopriyanto, M.Th., selaku Koordinator Divisi HPPS menyampaikan informasi terkait pelaksanaan rapat Penyelesaian Sengketa akan dilaksanakan tanggal 2 desember 2021 dan akan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi, dan nantinya kita akan melakukan simulasi yang tentunya akan melibatkan para staf agar simulasi ini bisa berjalan dengan lancar.
Terakhir Roby Hudin, S.Ag., M.M. Koordinator Divisi PHL menyampaikan beberapa informasi hasil dari koordinasi ke Bawaslu Provinsi, yaitu :
1. Setiap melakukan Pengawasan agar langsung dibuat kedalam Form A.
2. Seluruh Form A yang sudah dibuat harus diarsipkan agar memudahkan dalam mencari data.
3. Terkait informasi atau temuan yang didapat dilapangan, baik itu tentang orang yang sidah meninggal maupun pindah domisili agar dilaporkan ke KPU sebagai bahan perbaikan.
Walaupun status Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau sudah berada pada level 1 atau zona hijau, tetapi kegiatan rapat Bawaslu tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (BA)