Jelang Rakor PDPB Triwulan III, Bawaslu Pulang Pisau Sampaikan Surat Imbauan kepada KPU
|
Pulang Pisau – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau. (21/9/2026)
Surat imbauan tersebut memuat hasil temuan Bawaslu Pulang Pisau selama melaksanakan uji petik terhadap data pemilih sebagai bagian dari pengawasan PDPB. Hasil pengawasan tersebut disampaikan kepada KPU untuk menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Adapun hasil uji petik yang disampaikan Bawaslu antara lain berkaitan dengan data pemilih yang telah meninggal dunia beserta bukti pendukung, pemilih pemula, perubahan atau alih status TNI/Polri, serta data pemilih yang tidak padan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, menyampaikan bahwa surat imbauan merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan data pemilih yang dikelola dalam proses PDPB tetap akurat dan mutakhir.
“Hasil uji petik yang kami temukan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk menyampaikan imbauan kepada KPU. Kami berharap setiap data yang disampaikan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zahrotul.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Siti Rahmawati, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya permasalahan dalam data pemilih.
“Kami menyampaikan hasil uji petik ini sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan. Data pemilih yang meninggal dunia, pemilih pemula, perubahan status TNI/Polri maupun data yang tidak padan perlu menjadi perhatian untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Siti.
Menurutnya, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi penting dalam memastikan setiap informasi yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Bawaslu Pulang Pisau berharap surat imbauan tersebut dapat menjadi bahan tindak lanjut KPU menjelang pelaksanaan Rakor PDPB Triwulan III, sekaligus mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Pulang Pisau.
Humas Bawaslu Pulang Pisau