Lompat ke isi utama

Berita

BENTUK TIM PENGAWASAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU ADAKAN RAPAT DALAM KANTOR

BENTUK TIM PENGAWASAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU ADAKAN RAPAT DALAM KANTOR

Pulang Pisau, Bawaslu kabupaten Pulang Pisau – Fasilitasi seluruh Aparatur Pengawas Pemilu  dalam kesiapan untuk melakukan pengawasan Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik (Parpol) dengan  melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bertempatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. Selasa (02/08/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun (Ketua), Roby Hudin (Anggota), Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta seluruh jajaran Staf yang hadir.

Mengawali kegiatan ini Ubeng Itun Selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kesiapan dalam melaksanakan tugas dilapangan agar dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menjelaskan dalam melakukan pengawasan pendaftaran Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 01 s.d. 14 Agustus 2022, dibentuk tim Pengawas “ Selama 14 (empat belas) hari kerja kita melakukan Pengawasan pendaftaran Partai Politik maka perlu dibentuk Tim Pengawas untuk memantau aktivitas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau ” katanya.

Selanjutkan Roby Hudin mengatakan Tim Pengawas yang dibentuk juga bertugas memantau kerja-Kerja KPU baik melalui helpdesk maupun sistem Informasi Partai politik (Sipol) yang di akses oleh KPU serta memberikan informasi kepada pimpinan bawaslu Kabupaten Pulang Pisau terhadap pendaftaran Partai Politik “ Tim Pengawas yang ditugaskan wajib menginfokan hal-hal penting kepada kami supaya dapat ditindaklanjuti ke jenjang diatasnya dengan segera terhadap fokus pengawas Pendaftaran dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu 2024 ” ujarnya.

Senada dengan itu juga Roby menyampaikan Tim Pengawas juga melakukan Pengawasan dengan stand by selama 24 Jam “ Tim Pengawasan ini juga harus stand by selama 24 Jam baik itu langsung di KPU Kabupaten Pulang Pisau maupun di Kantor bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, sehingga apabila  ada hal-hal yang terjadi dapat kita tindaklanjuti ” ungkapnya. (AP)