Bawaslu Pulang Pisau Monitoring Pergeseran Surat Suara Tahun 2019 Dari Kecamatan Ke Kabupaten
|
Pulang Pisau - Setelah Pemilihan Umum Serentak Pada Tanggal 17 April 2019 dilaksanakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Dan Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan dan Monitoring terhadapa pergeseran Kotak Surat Suara dari TPS ke desa, dari desa ke tingkat Kecataman Sampai Pergeseran Surat suara ke tingkat Kabupaten Pulang Pisau.
Setelah melaksanakan tugas selama Kurang lebih 24 jam Non - Stop dimulai dari persiapan Pemillihan surat suara, Menentukan lokasi, proses pemilihan berlangsung sampai Selesainya Pungut Hitung Surat Suara, Petugas Pengawas TPS Menyerahkan C1 Plano Laporanya kepada PPL Desa, PPL Desa Menyerahkan C1 Planonya ke Panwaslu Kecamatan, Dan Panwaslu Kecamatan Menyerahkan C1 Plano ke Bawaslu Kabupaten Pulang pisau.
Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi saat Pergeseran Surat Suara dari Desa Ke PPK dan juga yang harus tetap dikantor Karna harus dilakuaknya persiapan Antisipasi Pengaduan Pengaduan masyarakat terkait Hitung Surat Suara yang sudah berjalan.
.
.
.
Selasa, 21 April 2019