Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau Lakukan Pengawasan Coktas di Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Anggota Bawaslu Pulang Pisau Kordiv HP2H Siti Rahmawati melakukan Pengawasan Coktas yang dilakukan KPU Pulang Pisau

Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya. (18/3/2026)

Pengawasan coktas ini di awasi langsung oleh Kordinator divisi Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas Siti Rahmawati beserta Staf Pencegahan Bawaslu Pulang Pisau dan dilakukan bersama Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Kepala Divisi Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja, serta Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Kadiv Datin Royan Hanapi beserta rombongan.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap petugas di lapangan guna memastikan prosedur coklit dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Selain itu, koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan potensi kesalahan data, seperti pemilih ganda, tidak memenuhi syarat, atau belum terdaftar, dapat diminimalisir sejak dini.
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai prinsip demokrasi yang jujur dan adil, serta memberikan kepastian hak pilih bagi seluruh masyarakat.

Penulis : Muhammad Hilmy

Editor : Siti Rahmawati