Bawaslu Pulang Pisau Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
|
Pulang Pisau – Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mengikuti kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan berlangsung pada 23–25 Agustus 2026 dengan pelaksanaan secara daring melalui Zoom Meeting. (26/8/26)
Kegiatan evaluasi ini menjadi ruang untuk melihat kembali efektivitas berbagai strategi pencegahan yang telah dilakukan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain mengevaluasi capaian, kegiatan juga menjadi momentum untuk merumuskan penguatan strategi pencegahan agar dapat diterapkan secara lebih efektif pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yaitu Prof. Dr. Aditya Perdana dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Nurlia Dian Paramita selaku pegiat Pemilu, Kahfi Adlan Hafiz dari Program Manager Perludem, Masruchah selaku aktivis perempuan, Yohan Wahyu selaku pengamat politik, Mimah Susanti dari KPI Pusat periode 2019–2026, serta Afrimadona, Ph.D., Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Salah satu pembahasan menyoroti bahwa persoalan utama dalam pencegahan bukan semata-mata terkait legitimasi pengawasan, tetapi juga menyangkut efikasi, rasa aman, dan kepastian tindak lanjut. Hal tersebut menjadi perhatian penting agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kepercayaan bahwa setiap upaya pencegahan maupun informasi mengenai potensi pelanggaran benar-benar mendapatkan tindak lanjut.
Dalam evaluasi juga dibahas mengenai strategi pencegahan berbasis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Pemetaan kerawanan menjadi instrumen penting dalam menentukan langkah pencegahan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi kerawanan di masing-masing daerah.
Perkembangan teknologi turut menjadi perhatian dalam strategi pencegahan. Ruang digital tidak hanya menjadi media kampanye, tetapi juga telah bertransformasi menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk manipulasi informasi Pemilu, termasuk represi dan intimidasi yang dilakukan secara terstruktur. Kondisi tersebut membutuhkan strategi pengawasan dan pencegahan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pola-pola baru pelanggaran.
Selain itu, kegiatan menekankan pentingnya sinergi pencegahan dengan lintas elemen dalam ruang bersama. Upaya mencegah pelanggaran tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, akademisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau memandang kegiatan evaluasi tersebut sebagai bahan pembelajaran penting dalam memperkuat pelaksanaan pencegahan di daerah. Pencegahan menjadi salah satu kunci dalam menjaga integritas Pemilu, sehingga setiap kegiatan pengawasan perlu disertai dengan langkah pencegahan yang terukur serta memiliki bukti pelaksanaan yang jelas.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau memperoleh berbagai perspektif dan masukan untuk meningkatkan strategi pencegahan di setiap daerah. Penguatan strategi tersebut diharapkan dapat membantu jajaran Bawaslu mendeteksi potensi kerawanan lebih awal, membangun sinergi dengan berbagai elemen, serta memastikan setiap langkah pencegahan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari kinerja pengawasan.
Dengan evaluasi dan penguatan strategi secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan guna mendukung terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, aman, demokratis, dan partisipatif.
Humas Bawaslu Pulang Pisau