BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU MELAKSANAKAN RAPAT INTERNAL PEMBINAAN/PELAKSANAAN PENANGANAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
|
Pulang Pisau, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau – Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), di aula Rapat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (2/11/2021).
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun, S.H. dan dalam sambutannya ketua mengingatkan kepada seluruh staf agar senantiasa berperan aktif dalam setiap kegiatan, dan sama-sama belajar agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
.jpg)
Hepro Nopriyanto, M.Th, selaku Koordinator Divisi HPPS menyampaikan beberapa poin terkait Pembinaan/pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, yaitu :
- Penanganan Pelanggaran masih berkutat di BDP, karena hasil rapat dipusatpun masih belum ada keputusan;
- Divisi HPPS mengupayakan pemusnahan APK akan tetap dilaksanakan sambil menunggu arahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
- dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan beberapa Dinas terkait tempat pemusnahan APK, sambil melihat dimana kira-kira tempat yang layak dan tidak mengganggu pemukiman warga;
- seharusnya BDP Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi adalah zero BDP (tidak ada BDP), karena Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sendiri tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak dan memadai, adapun untuk merealisasikannya dengan cara dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan jika pemiliknya tidak mau menerima kembali maka BDP tersebut bisa dimusnahkan.
Kegiatan Rapat Pembinaan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (BA)