BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU HADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
|
Pulang Pisau, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau : Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan tema Potret Penegakan Keadilan Pemilu 2024. Jum’at (09/12/2022)
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, SE., M.AP. Selain Ketua Bawaslu, pada saat pembukaan juga dihadiri Komisioner Bawaslu lainnya Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH., M.Hum, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Susilo, M.Si., dan Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Ramly, S.P., M.M.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu mengatakan, selain melakukan Verifikasi Faktual, saat ini focus kita juga terbagi pada proses Pengawasan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk itu selalu jaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak KPU dan sampaikan apapun yang perlu untuk disampaikan agar memudahkan kita dalam bekerja.
Fritz Edward Siregar, S.H., L.L.M., Ph.D didatangkan sebagai Narasumber pada kegiatan ini dan menyampaikan materi dengan judul “Potret Penegakan Keadilan Pemilu 2024”. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa terdapat 7 (tujuh) Perbawaslu Baru, yaitu :
- Perbawaslu 9 Tahun 2022, tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;Perbawaslu 8 Tahun 2022, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu;
- Perbawaslu 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
- Perbawaslu 6 Tahun 2022, tentang perubahan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPRD dan DPD;
- Perbawaslu 5 Tahun 2022, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Perbawaslu 4 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu;
- Perbawaslu 3 Tahun 2022, tentang Pola Hubungan Pengawas Pemilu.
Beliau juga menyampaikan bahwa perubahan Perbawaslu ini sangat bagus karena sudah menyesuaikan keadaan yang kita hadapi sekarang dan juga sudah mengikuti perkembangan zaman. Salah satu contoh kemudahan Perbawaslu sekarang yaitu, Proses menjadi lebih mudah, walaupun hal ini membuat pekerjaan kita menjadi lebih banyak, namun itulah tugas kita sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus kita hadapi dan tuntaskan.
Terakhir beliau mengingatkan bahwa Bawaslu Kabupaten harus lebih banyak memberikan Bimtek kepada Panwaslu Kecamatan, terutama dalam penulisan Formulir Form A. karena Form A lah sebagai pegangan kita dalam melakukan pengawasan, dan Panwaslu Kecamatan adalah kepanjangan tangan Bawaslu Kabupaten yang merupakan ujung tombak kita.
Untuk diketahui dari Kabupaten Pulang dihadiri oleh Koordinator Divisi HP2H Roby Hudin, Koordinator Divisi PPPS Hepro Nopriyanto beserta staf. (BA)