Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan me
Badan Pengawas Pemilihn Umum (Bawaslu) - Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Parmas serta Staff Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Mengikuti Kegiatan Rakotnas Evaluasi Managemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Se- Indonesia