SELASA HARATI : Pengembangan Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu yang Berintegritas
|
Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menghadiri undangan Zoom Meeting yang diadakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yaitu SELASA HARATI : Menuju PengawasTangguh, Seri 2 "Kajian Hukum dan Demokrasi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara". Dalam Pengembangan Tugas dan Fungsi Pengawas Pemilu yang Berintegritas. Narasumber : Bapak Karnalis Kamaruddin, S.H., M.Si Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (10/2/26)
Pada Kegiatan kali ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina serta Kepala Sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah Karnalis Kamarudin. Bawaslu Pulang Pisau sendiri di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pulang Pisau beserta staf.
Karnalis Kamarudin menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki fungsi vital dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu sorotan utama adalah efektivitas teknologi, di mana pola kerja birokrasi kini diakselerasi untuk beralih sepenuhnya ke sistem digitalisasi.
“Bawaslu juga memberikan peringatan keras mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dituntut untuk tetap independen, profesional, dan objektif dengan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu serta menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan politik.”ujarnya
Langkah-langkah penguatan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pemilu yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Muhammad Hilmy