Bawaslu Pulang Pisau Kawal Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Pulang Pisau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, di Aula KPU Kabupaten Pulang Pisau. (30/9/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah, Anggota Bawaslu Siti Rahmawati dan Rendy Meikael Christian, Koordinator Sekretariat Ahmad Lukman Noor, beserta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Korwil BIN Kabupaten Pulang Pisau, serta Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan sejumlah saran dan masukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan dengan melihat proses yang berjalan, tetapi juga melalui pencermatan dan pengawalan bersama untuk memastikan data yang ditetapkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengawal. Kita bersama-sama melakukan pencermatan terhadap data dan memastikan kebenarannya. Karena itu, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zahrotul.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Siti Rahmawati, menyampaikan pentingnya memastikan seluruh data hasil pemutakhiran Triwulan III telah melalui proses verifikasi dan validasi. Hal tersebut terutama terhadap data pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan elemen data, maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami memastikan data hasil pemutakhiran Triwulan III telah dilakukan verifikasi dan validasi, terutama terhadap pemilih baru, perubahan elemen data, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Untuk data TMS, salah satu yang menjadi perhatian adalah pemilih yang telah meninggal dunia,” jelas Siti.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Pulang Pisau, hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 108.107 pemilih.
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas.
Melalui pengawasan dan pencermatan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau berharap kualitas data pemilih dapat terus terjaga sebagai salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan Pemilu dan demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Pulang Pisau