Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.
Nama-nama peserta yang akan mengikuti evaluasi kinerja, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, dan ketentuan lainnya, dapat mendownload file dengan Scan Kode Barcode yang tertera Pada Foto di Atas