Profil Pejabat Struktural Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau ... [selengkapnya]
Profil Ketua dan Anggota ... [selengkapnya]
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM YAITU : Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Mempunyai Tugas Sebagai Berikut : Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa Proses Pemilu. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara ... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
... [selengkapnya]
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; ... [selengkapnya]