Badan Pengawas Pemilihn Umum (Bawaslu) - Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Parmas serta Staff Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Mengikuti Kegiatan Rakotnas Evaluasi Managemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Se- Indonesia
Pada Kegiatan tersebut Kepala Biro Pengawas dan Humas Bpk. Agung Bagus Gede Mengatakan Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terkai Publikasi dan Pengawas tahapan yang telah dilaksanakan pada tahapan pemilu" Ujarnya
Adapun Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Ibu Loly Suhenty Mengatakan Meskipun seluruh tahapan telah selesai, Humas Bawaslu tetap berperan penting sehingga perlu untuk terus bekerja, humas tidak bisa tidur untuk melakukan publikasi dan pemberitaan yang lebih baik" Ujarnya
Pada Rakornas Evaluasi ini penting kita laksanakan Karena adanya jejak pendapat kompas bahwa masih minim masyarakat yang tau tentang kepemiluan, selain itu kurangnya laporan masuk yang diregiste hanya ada 40%, selanjutnya ada regulasi yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, dimana kalau pemilu menggunakan UU No 7 tahun 2017 yang kemudian mengalami perubahan ke UU 7 Tahun 2023, sementara kalau PILKADAL itu menggunakan UU No 10 tahun 2016.
Jadi mulai sekarang para humas Bawaslu sudah harus bercermin pada UU Pemilukada walaupun tahapan Pemilu belum selesai karena masih berproses di MK.
Terakhir saya mau menyampaikan titipan dari Mahkamah Konstitusi karena kita sekarang sementara melakukan akurasi data, jadi mari kita pastikan keakuratan data di seluruh jajaran, supaya tidak ada lagi alasan salah input
01-03/04/2023 (Humas Bawaslu Pulang Pisau