Evaluasi Kinerja sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

admin | Sabtu, 27 April 2024 - 15:15:25 WIB
Evaluasi Kinerja sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Sebanyak 20 orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, mengikuti seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan atau Pikada 2024.

20 orang yang mengikuti seleksi tersebut yakni masing-masing tiga anggota Panwaslu Kecamatan dari 8 Kecamatan Se Kabupaten Pulang Pisau

Seleksi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau di Aula MAN 1 Pulang Pisau .

Penilaian evaluasi kinerja yang diikuti sembilan anggota Panwaslu Existing ini dimulai sekitar Pukul 14.00 WIB.

Seleksi yang dilakukan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau ini dengan melakukan penilaian Evaluasi kinerja dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Cakupan lingkup evaluasi kinerja ini meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang merupakan satu rangkaian.

"Jadi untuk peserta existing ini, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," kata Zahrotul Mufidah Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau di Aula MAN 1 Pulang Pisau, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Zahrotul Mufidah, aspek kinerja institusi yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi diantaranya kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.

Sedangkan aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, analisis, ketelitian, dan kualitas kerja.

Zahrotul Mufidah yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat ini mengatakan setelah dilakukan penilaian evaluasi kinerja oleh Pokja, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

"Hasilnya kan diumumkan tanggal 1 atau 2 Mei 2024," katanya.

Dia juga mengatakan Pokja menerima masukan dan tanggapan masyakat terhadap anggota Panwaslu Existing yang mengikuti seleksi tersebut. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tingang Menteng No.49

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, Pokja akan melakukan seleksi yang berasal dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengumuman pendaftaran bagi Peserta Baru akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.