Bawaslu Pulang Pisau laksanakan RDK Barang Milik Negara (BMN)
|
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. (19/5/2026)
Rapat dipimpin oleh Ahmad Lukman Noor selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dan dihadiri narasumber Noprinina, Epha Erlina, Nina Jayanti dari BKAD Pulang Pisau. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas pengelolaan dan administrasi Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Noprinina BKAD Pulang Pisau menegaskan pentingnya tertib administrasi, pemanfaatan, serta pengamanan aset negara sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Koordinasi dan pemahaman terkait pengelolaan BMN, mulai dari pencatatan, inventarisasi, hingga pelaporan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengelolaan BMN yang baik dan tepat sasaran, diharapkan mampu mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.” ujarnya
Dalam rapat tersebut dibahas usulan pinjam pakai barang berupa kursi guna menunjang kebutuhan operasional kantor. Selain itu, juga disampaikan laporan kondisi barang inventaris yang telah diklasifikasikan menjadi barang dalam kondisi rusak berat, rusak ringan, dan kondisi baik.
Pada kesempatan itu, Koordinator Sekretariat juga menyampaikan perkembangan proses pengadaan baju dinas pegawai yang saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Pengadaan baju dinas tersebut ditargetkan selesai pada bulan Juni 2026.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan tertib, efektif, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penulis : Syahman