Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PULANG PISAU GELAR PELATHAN SAKSI PARPOL

BAWASLU PULANG PISAU GELAR PELATHAN SAKSI PARPOL

Pulang Pisau - Dalam rangka menyamakan persepsi dan memantapkan para saksi masing-masing partai politik (Parpol) yang akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Minggu 7 April 2019 secara serentak menggelar pelatihan saksi parpol di masing-masing kecamatan.

Seluruh Komisioner Bawaslu Pulang Pisau didampingi dua staffnya turun kelapangan untuk melakukan supervisi. Kecamatan Jabiren, Kahayan Tengah dan Banama Tingang di Supervisi Hepro Noprianto. Kecamatan Pandih Batu, Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala di Supervisi oleh Ubeng Itun dan Roby Hudin akan melakukan Supervisi di Kecamatan Kahayan Hilir dan Maliku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun, SH mengatakan kegiatan pelatihan saksi parpol ini diikuti oleh 2.229 peserta dari parpol peserta pemilu. Yang menjadi pamateri dan narasumber kegiatan ini kata Ubeng adalah Panwascam masing - masing kecamatan.

"Pelatihan saksi parpol ini dilaksanakan di masing-masing Kecamatan oleh Panwascam. Dalam hal ini,  Bawaslu Kabupaten hanya Supervisi saja, " kata Ubeng Itun menjelaskan

Dia mengatakan, pelatihan saksi parpol ini sudah diamanahkan oleh Undang-Undang. Artinya, dimana Bawaslu harus melatih saksi parpol sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, bahwa saksi itu dilatih oleh Bawaslu. Kegiatan pelatihan saksi parpol di Kabupaten Pulang Pisau kata Ubeng dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 7 hingga 10 April mendatang, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Dari data yang dikirim oleh masing-masing Parpol, sebanyak 2.229 peserta akan mengikuti pelatihan saksi. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan memantapkan, supaya pada pelaksanaan kegiatan pemilu para saksi paham dan mengerti tata cara sebagai saksi, ".

.

.

.

Minggu, 07 April 2019