USAI PENETAPAN DCS, BAWASLU PULPIS BELUM ADA TERIMA PERMOHONAN SENGKETA
|
Pulang Pisau, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau (KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan melalui media, Jum’at (18/08/2023).
Setelah Penetapan DCS, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau membuka posko pengaduan Sengketa selama 3 (tiga) hari baik secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau maupun Secara tidak langsung melalui Aplikasi SIPS, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dimana permohonan Sengketa Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah seusai dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 mengatakan pihaknya siap menerima permohonan sengketa dari peserta Pemilu “ Jika memang ada permohonan sengketa yang masuk, kami siap menerima laporan tersebut dan dibantu oleh kawan-kawan kesekretariatan melaksanakan teknis pelaksanaannya “ pungkasnya.
Kemudian ia menambahan belum ada menerima permohonan sengketa dari parpol “ namun dari tanggal 21 sampai dengan 23 Agustus 2023 sejak dibukannya posko pengaduan, tidak ada satupun parpol yang mengajukan permohonan sengketa baik secara langsung maupun tidak langsung yang berarti parpol peserta pemilu tahun 2024 menerima hasil DCS yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau ” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, dari 291 peserta pemilu yang diajukan dari partai politik ke KPU Kabupaten Pulang Pisau, usai dilakukan verifikasi administrasi jumlah calon yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 266 calon dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 25 calon. (AP)