USAI MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA, BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU MELAKSANAKAN RAPAT INTERNAL
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau telah melaksankan Kegiatan mendegarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang di ikuti oleh seluruh jajarannya pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Pelaksanaan kegiatan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini merupakan instruksi dari Ketua Bawaslu RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Apel pagi di Lingkungan Bawaslu. Adapun isi dari Surat Edaran dimaksud yaitu agar melaksanakan kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan pada hari Senin, Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, dan Membacakan Naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum’at Pukul 10.00 Wib.
Seusai Mendengarkan Lagu Kebangsaan, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Internal dan diikuti oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat beserta Staf. Dalam Rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun, S.H. Menyampaikan ke seluruh jajarannya agar wajib menerapkan Surat Edaran ketua Bawaslu RI di lingkungan Bawaslu kabupaten Pulang Pisau Selama hari kerja “Saya berharap agar seluruh Kegiatan dapat kita laksankan setiap Minggu nya karena ini merupakan Kewajiban dari Bawaslu RI melalui Surat Edarannya” Katanya.
Di waktu yang sama ia menambahkan agar rapat dapat dilakukan Setiap Minggu agar melakukan pembinaan ke semua jajaran “Rapat internal wajib kita lakukan karena ini merupakan salah satu koreksi kesiapan dari jajaran Bawaslu Kabupaten Pulang pisau sekaligus pembinaan agar kita dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab” ujarnya.
Dalam penutupannya ia juga berpesan agar seluruh jajaran selalu menjaga kesehatan serta mematuhi Protokol kesehatan “jangan lupa untuk menjaga kesehatan selama beraktifitas karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan selalu patuhi Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah” tutupnya. Selasa (6/7/2021).