RDK Divisi Penyelesaian Sengketa Bahas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Selasa, 12 Mei 2026, Divisi Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas Pemilu terkait tata cara penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan menghadirkan narasumber Rendy Meikael Christian selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum pada setiap tahapan Pemilu.
Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai jenis-jenis sengketa proses Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait alur penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan permohonan, mediasi, adjudikasi, hingga pembacaan putusan. Narasumber menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara cepat, sederhana, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perdamaian antar para pihak.
Pada sesi pembahasan juga dijelaskan mengenai objek sengketa proses Pemilu, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan sengketa, serta prinsip-prinsip pelaksanaan mediasi dan adjudikasi sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Melalui pelaksanaan RDK ini diharapkan jajaran Divisi Penyelesaian Sengketa dapat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu secara menyeluruh sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan dan penanganan sengketa secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menerapkan materi yang telah diperoleh dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu guna mewujudkan proses demokrasi yang adil, transparan, dan berintegritas.