Rapat kerja Penyelesaian sengketa Bawaslu Pulang Pisau 10 April 2019
|
PULANG PISAU – Rapat Kerja (Raker) penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. Raker tersebut di hadiri seluruh Komisioner Panwascam, Kepala Sekretariat dan Bendahara se-Kabupaten Pulang Pisau di Aula Eks Kantor Bupati lama, Jalan Oberlin Metar, Kecamatan Kahayan Hilir.
Pihaknya telah menyampaikan kepada panwascam agar bisa melaksanakan penyelesaian secara cepat dan melaksanakan kegiatan Rakor itu agar hal-hal yang berkaitan dengan petaturan Bawaslu bisa dijalankan oleh pengawas tingkat kecamatan.
“Kegiatan yang kami laksanakan fokus untuk penyelesaian sengketa yang mengacu ke peraturan Bawaslu, dimana kewenangan Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan dalam menangani peraturan tersebut yang nantinya bisa menjadi bahan acuan kedepan,” ujar Ubeng menjelaskan.
Kegitan yang dilakukan mulai tanggal 10 – 12 April 2019, kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua Bawaslu Provionsi Kalimantan Tengah beliau berkesempatan menjadi Narasumber dalam kegiatan Raker tersebut, dan ditutup Oleh Ketua Bawaslu Pulang Pisau pada Kegiatan Rapat Kerja Penyesaian Sengketa Bawalu Pulang Pisau tahun 2019, penutupan kegiatan yaitu pada pukul 10:50 WIB.
.
.
.
Kamis, 11 April 2019