Rapat Dalam Kantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau
|
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Divisi Penanganan Pelanggaran pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Rendy Meikael Christian, S.Th selaku pimpinan rapat, dengan diikuti sebanyak 19 peserta dari jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga silaturahmi antar pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sekaligus meningkatkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan dan teknis penanganan pelanggaran Pemilu. Selain itu, kegiatan juga membahas hal-hal lain yang dianggap perlu dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Dalam pembahasan rapat, seluruh peserta bersama-sama mempelajari kembali teknis penanganan pelanggaran Pemilu agar setiap pegawai memahami proses dan langkah-langkah yang dilakukan ketika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Rapat juga menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan kerja guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan produktif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau memanfaatkan masa non tahapan Pemilu untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan seluruh jajaran. Pegawai didorong untuk aktif mempelajari kembali aturan, juknis, serta mengikuti berbagai kegiatan daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia.
Selain itu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau juga melakukan evaluasi dan kilas balik terhadap penanganan pelanggaran Pemilu sebelumnya sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau semakin solid, disiplin, dan siap menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.