PENERAPAN SURAT EDARAN APEL PAGI, DIHARAPKAN BAWASLU KABUPATEN PULANG PISAU MELAKSANAKANNYA DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB
|
Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tentang Apel pagi, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sudah menjalankan semua kegiatan tersebut seperti Apel pagi, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pemcabaan Naskah Pancasila.
Pada waktu Rapat internal Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Juli 2021, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Hepro Nopriyanto, M.Th menyampaikan dalam pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan dan membacakan Naskah Pancasila agar menetapkan siapa saja yang mempersiapkan kegiatan tersebut “ beberapa poin yang harus kita perhatikan yaitu dalam pelaksanaannya harus ditentukan siapa yang mengelola dan mempersiapkan siapa yang memutar Lagu Kebangsaan dan orang yang ditugaskan sebagai pembacaan Naskah Pancasila setiap minggunya agar tidak terjadi kebiasaan saling menunjuk satu sama lain” katanya.
Kemudian ia juga menambahkan teknis yang harus dilakukan saat melaksanakan kegiatan dimaksud seluruh jajaran diharapkan berdiri tegak dan memperbesar suara speaker agar terdengar ke seluruh ruangan “ Sikap kita saat mendegarkan Lagu Indonesia Raya harus berdiri tegak jangan mondar mandir kesana kemari dan biarlah kita perbesar suaranya agar bisa terdengar ke seluruh ruangan” tambahnya.
Untuk seluruh jajaran diharapkan menjaga kesehatannya selama beraktifitas dan masih menunggu instruksi dari Provinsi bagaimana teknis kerjanya “ untuk mengingatkan kita bersama, selama beraktifitas selalu jaga kesehatan dan jangan mengabaikan protokol Kesehatan karena setelah beraktifitas Kantor kita pulang ke rumah, hal tersebut bukan hanya untuk menjaga diri sendiri tetapa menjaga orang disekitar rumah ” tutupnya. Rabu (7/7/2021).