Monitoring Rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan Banama Tingang
|
Banama Tingang – 29 s.d 30 November 2024 Monitoring Rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan Banama Tingang, proses menghitung dan mencatat hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam satu Kecamatan. Proses ini Bicakan Langsung Secara Manual dan di Masukan Ke Sirekap Oleh Operator PPK dilakukan dalam rangka Pilkada atau pemilihan lainnya yang melibatkan penyelenggaraan pemungutan suara.
Ketua PPS di Setiap Desa Memamaparkan Laporan Hasil Perekapan di Aula Banama Tingang Untuk Membacakan C-Hasil Final Dari KPPS dan Di Awasi Langsung Oleh Panwacam Banama Tingang,
Pada Pengawasan Tersebut Panwascam memastikan bahwa dokumen dari TPS sesuai dan tidak ada kekeliruan administratif, menggunakan Metode rekapitulasi perolehan suara berdasarkan formulir dari TPS di Setiap Desa,
Adapun Hasil rekapitulasi disusun dalam bentuk tabel atau laporan, Berita acara rekapitulasi ditandatangani oleh PPK dan saksi dari LO Pasangan Gubernur dan Wakil Gubur Kalimantan Tengah Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau pada Kecamatan Banama Tingang (Man).