Ketua dan Anggota Serta Staff Bawaslu Kabupaten Pulang Pusau Mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan dan Partisimasi Masyarakat (Parmas)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau (Bawaslu) 27 Mei 2024 s.d 29 Mei 2024 demi menyamakan persepsi Ketua dan Anggota Serta Staff Bawaslu Kabupaten Pulang Pusau Mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan dan Partisimasi Masyarakat (Parmas)
Kegitan tersebut dimulai pada Pukul 08.01 Wib di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur Jl. MT. Haryono No. 199 Kel. Mentawai Baru Hulu, Sampit
Adapun Kegiatan tersebut di Buka Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Kata Sambuatan dari Anggota Bawaslu Proviinsi Kalimantan Tengah serta Tuan Ruah Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur
Pada Kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Bpk. Satriadi Menyampaikan terkait Pencegahan, Apabila dalam Lembaga Bawaslu Kabupaten /Kota Tidak Ada Pelanggaran / Temuan Maka Pencegahan Berjalan dengan Baik, Bpk. Satriadi Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Memberikan Arakan Kepada Undangan Agar Melaukan Pencegahan dengan Baik, karna berbeda dengan Pemilu sebelumnya karna berkaca pada UU No. 7 Tahun 2017 dan Kita Berhadapan dengan Pemilihan Kepala Daerah maka aturannyapun berbeda yaitu berkaca pada UU No. 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah