Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Triwulan I 2026, Bawaslu Pulang Pisau Sampaikan Sejumlah Masukan

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu yang menjadi terbaik dan mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024

Bawaslu kabupaten pulang pisau memberikan masukan saat menghadiri rapat pleno triwulan I 2026 di Kantor KPU kabupaten pulang pisau

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah (Ketua) Siti Rahmawati (Anggota) dan Ahmad Lukman Noor (Koordinator Sekretariat) beserta Staf menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, di Aula KPU Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (2/04/2026) Turut hadir dalam rapat pleno Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, Kodim 1011/Klk, Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, RSUD Kabupaten Pulang Pisau, BPS Kabupaten Pulang Pisau serta BPJS Kabupaten Pulang Pisau Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Pulang Pisau memberikan masukan kepada KPU Pulang Pisau untuk melakukan pencermatan terhadap potensial baru terutama pensiunan TNI Polri maupun anak yang memasuki usia 17 tahun serta yang di TMS kan untuk dipastikan kebenarannya karena Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan Berita Acara KPU Pulang Pisau maka disampaikan rekap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 106.072 pemilih. Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembaruan data pemilih untuk menjaga keakuratan, keterbaruan, dan kualitas data pemilih melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik.