Bawaslu Pulang Pisau Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI tentang Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau mengikuti Rapat dengan Bawaslu RI tentang Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan secara daring. (30/4/2026)
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan terkait mekanisme pelaporan, koordinasi lintas divisi, serta pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan. Sesuai instruksi, laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak instruksi berlaku dan dilanjutkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga.
Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI dalam rapat tersebut menekankan bahwa konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Pelaporan konsolidasi demokrasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kerja-kerja pengawasan tetap berjalan dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zahrotul Mufidah, menyampaikan komitmennya dalam melaksanakan instruksi tersebut secara optimal.
“Kami memastikan seluruh jajaran Bawaslu Pulang Pisau akan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, baik dalam hal dokumentasi maupun pelaporan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penguatan demokrasi,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan instruksi ini, Bawaslu Pulang Pisau berharap dapat terus memperkuat konsolidasi demokrasi serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, baik pada saat tahapan berlangsung maupun di luar tahapan, demi terwujudnya demokrasi yang semakin berkualitas dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Muhammad Hilmy