Bawaslu Pulang Pisau Sampaikan Imbauan dan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II kepada KPU Pulang Pisau
|
Pulang Pisau, 1 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Siti Rahmawati, menyerahkan surat imbauan dan surat saran perbaikan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II kepada KPU Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (1/7/2026).
Penyerahan surat tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin.
Penyampaian surat imbauan dan saran perbaikan merupakan bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu sesuai perbawaslu no 1 tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulang Pisau, Siti Rahmawati, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam rangka menjaga kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. Oleh karena itu, Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan imbauan dan saran perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu mendapat perhatian agar kualitas data pemilih semakin baik,” ujar Siti Rahmawati.
Lebih lanjut, Rahma menegaskan bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk mewujudkan data pemilih yang valid dan akuntabel.
“Melalui surat imbauan dan saran perbaikan ini, kami berharap KPU dapat menindaklanjuti hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses PDPB. Tujuannya bukan semata-mata untuk melakukan koreksi, tetapi sebagai upaya bersama dalam menjaga hak pilih masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta mendorong koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (stakeholder) guna memastikan data pemilih selalu diperbarui sesuai perkembangan kondisi kependudukan di Kabupaten Pulang Pisau.
Penulis: Siti Rahmawati