Bawaslu Pulang Pisau Melakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II 2026 di Kecamatan Kahayan Hilir dan Maliku.
|
Bawaslu Pulang Pisau Melakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II 2026 di Kecamatan Kahayan Hilir dan Maliku. (7/5/2026)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pengawasan coklit terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Maliku. (7/5/2026)
Zahrotul Mufidah selaku Ketua Bawaslu, bersama Anggota Bawaslu Pulang Pisau ,Rendy M.C, beserta Ahmad Lukman Noor selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau turun langsung ke lapangan guna mengawasi proses coktas yang dilakukan oleh KPU Pulang Pisau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku, serta menjamin akurasi dan validitas data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyajikan data pemilih yang akurat, muktahir dan komprehensif.
Proses pencermatan data dilakukan bersama KPU Pulang Pisau di Kecamatan Maliku Desa Badirih dan Kecamatan Kahayan Hilir, adapun fokus utama dalam agenda coktas yaitu Pemilih tidak padan atau NIK tidak terdaftar dan pemilih luar negeri.
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai aturan sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas demi terwujudnya penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Foto : Yoryantie