Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau Ikuti “Selasa Harati” Seri 6, Bahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawasan Pemilu

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Pelaksanaan Selasa Harati melalui zoom meeting yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau mengikuti kegiatan Selasa Harati: Menuju Pengawas Tangguh Seri 6 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (05/05/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Hukum Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum”. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi  Kalteng , Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota, dan Seluruh jajaran Sekretariat.
Pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, menjadi salah satu Narasumber, bersama dengan 2 narasumber lainnya yaitu  Tenaga Ahli Bawaslu RI, Apriyanti Marwah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Peppy Lestari,dan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang menjadi Keynote speaker.

Dalam pembukaan kegiatan, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan pentingnya membangun lingkungan kerja yang aman dan berintegritas di lingkungan pengawasan pemilu.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Lingkungan kerja yang aman adalah fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga,” ujarnya.


Dalam pemaparan materi disampaikan oleh Zahrotul Mufidah Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Bawaslu memiliki peran strategis tidak hanya dalam mengawasi tahapan pemilu, tetapi juga memastikan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan seksual. 
“Tingginya angka kasus kekerasan seksual secara nasional menjadi dasar pentingnya pedoman ini sebagai upaya preventif dan responsif dalam melindungi seluruh jajaran pengawas pemilu.”ungkapnya


Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Peppy Lestari dalam materinya juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan non-fisik, kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga pelanggaran berbasis digital. 
“Prinsip-prinsip penanganan yang berperspektif korban, seperti menjaga kerahasiaan identitas, memberikan akses layanan yang mudah, serta memastikan proses yang adil dan transparan.”tegasnya


Lebih lanjut, dijelaskan mekanisme penanganan pelanggaran, mulai dari proses pelaporan, verifikasi, klarifikasi, hingga pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pedoman ini juga menekankan pentingnya dukungan pemulihan bagi penyintas melalui layanan konseling, bantuan hukum, serta dukungan sosial dan ekonomi. 


Sebagai penutup, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Bawaslu dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara konsisten.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami dan menerapkan pedoman ini dengan baik dengan nantinya akan dibuat Pokja. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan berkeadilan,” tutupnya.


Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, berintegritas,tanpa diskrimasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Penulis : Muhammad Hilmy

Editor : Zahrotul Mufidah