Bawaslu Pulang Pisau Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (17/6/2026) di Aula KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, jajaran KPU Kabupaten Pulang Pisau, serta Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terkait kewajiban pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL.
Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan bahwa partai politik perlu melakukan pembaruan data melalui SIPOL, khususnya terkait data kepengurusan dan liaison officer (LO) partai politik. Dokumen yang dapat diunggah sebagai dasar pembaruan data meliputi Surat Keputusan (SK), SK Kolektif, Surat Penunjukan, maupun Surat Mandat yang ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2026 atau tiga hari terakhir sebelum berakhirnya bulan Juni. Partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL nantinya akan menerima Berita Acara (BA) dari KPU sebagai bukti telah melaksanakan pembaruan data.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, menyampaikan pentingnya perhatian partai politik terhadap validitas data keanggotaan. Ia mengingatkan agar partai politik dapat membantu masyarakat yang namanya masih tercantum sebagai anggota partai padahal sudah tidak lagi menjadi anggota. Menurutnya, berdasarkan pengalaman pada tahapan sebelumnya, kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun proses administrasi lainnya karena nama yang bersangkutan masih terdaftar dalam sistem keanggotaan partai politik.
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Rendy Meikael, menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya keanggotaan ganda pada partai politik. Menurutnya, pembaruan data yang dilakukan secara berkala akan membantu menjaga akurasi dan validitas data keanggotaan partai politik sehingga potensi permasalahan administrasi di kemudian hari dapat diminimalisir.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Siti Rahmawati, menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2026 Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau akan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Ia mengharapkan partai politik dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, baik yang dilaksanakan di kantor partai politik maupun di Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Pulang Pisau dapat melakukan pemutakhiran data secara tepat waktu dan akurat, sehingga data kepengurusan maupun keanggotaan partai politik yang tersimpan dalam SIPOL senantiasa mutakhir serta mendukung pelaksanaan tahapan pemilu yang lebih tertib dan berkualitas.
Penulis : Lilis Kholishoh
Foto : Barkatullah Amin
Editor : Rendy M Cristian