Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau Gelar RDK Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Pulang Pisau, 2 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan pada Kamis (2/7/2026) di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau sekaligus Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO) serta Data dan Informasi (Datin), Siti Rahmawati, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Lukman Noor.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan yang baik menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas serta akuntabilitas kelembagaan.

Dalam arahannya, Siti Rahmawati menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan arsip yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, arsip merupakan sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban yang harus dikelola secara tertib, sistematis, dan berkelanjutan.

“Ketatausahaan dan kearsipan merupakan fondasi dalam tata kelola kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung efektivitas kerja, memudahkan akses informasi, serta menjadi bentuk akuntabilitas Bawaslu kepada publik,” ujar Siti Rahmawati.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Ahmad Lukman Noor menyampaikan bahwa seluruh jajaran sekretariat perlu memiliki pemahaman yang sama terkait tata naskah dinas, pengelolaan surat-menyurat, hingga penataan arsip agar tercipta administrasi yang tertib dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau berharap dapat memperkuat tata kelola administrasi dan kearsipan yang profesional guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu serta pemilihan secara optimal.

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Penulis : Siti Rahmawati