Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pulang Pisau Gelar RDK JDIH, Perkuat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Pelaksanaan kegiatan PDK JDIH Bawaslu Pulang Pisau

Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nurhalina.

RDK tersebut diikuti oleh pimpinan, Koordinator Sekretariat, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Pulang Pisau sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, serta berkelanjutan.

Nurhalina menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan.

“JDIH menjadi sarana penting untuk memastikan seluruh dokumen hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat. Dengan pengelolaan yang baik, JDIH tidak hanya mendukung transparansi lembaga, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya. 

Nurhalina juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH.

“Di era digital saat ini, pengelolaan informasi hukum harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, seluruh jajaran perlu berkomitmen menjaga kualitas data dan informasi hukum yang dipublikasikan agar tetap valid, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Dokumentasi Bawaslu Pulang Pisau

Selain itu Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Siti Rahmawati, menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.

 

"JDIH menjadi sarana penting bagi Bawaslu dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta mudah diakses. Melalui pengelolaan JDIH yang baik, kami dapat memperkuat kualitas layanan informasi hukum, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel," ujar Siti Rahmawati.

Ia menambahkan, "Penguatan JDIH juga merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh produk hukum dan regulasi kepemiluan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat menjadi referensi yang valid bagi jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat."

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Pulang Pisau diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

 

Penulis : Muhammad Hilmy

Foto : Rio Candra

Editor : Siti Rahmawati