Bawaslu Pulang Pisau EKSIS (Edukasi dan Aksi Pengawasan partisipatif) pada peserta MPLS di Satuan Pendidikan Non formal SKB Pulang Pisau
|
Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kabupaten Pulang Pisau. (23/7/2026)
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau dalam kegiatan MPLS merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat pendidikan demokrasi kepada generasi muda melalui program pendidikan pengawasan partisipatif. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik baru mengenai demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya proses demokrasi yang berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, membuka penyampaian materi dengan menjelaskan mengenai kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan guna memastikan penyelenggaraan demokrasi berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Bawaslu hadir sebagai lembaga pengawas yang bertugas memastikan seluruh proses Pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun keberhasilan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda," ujar Zahrotul Mufidah.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Siti Rahmawati, menyampaikan mengenai pengawasan partisipatif. Ia mengajak peserta didik untuk menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap proses demokrasi melalui sikap aktif, kritis, dan bertanggung jawab.
"Pengawasan partisipatif adalah keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi. Meskipun saat ini adik-adik masih berada di lingkungan pendidikan, harus dibangun prinsip utama yaitu Partisipatif, Transparan, Akuntabel, Berintegritas. Itulah bekal untuk menjadi warga negara yang mampu menjaga kualitas demokrasi di masa depan," jelas Siti Rahmawati.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Rendy M. Cristian, memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran Pemilu serta mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.
"Pelanggaran dalam Pemilu memiliki berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana Pemilu, hingga sengketa proses Pemilu. Bawaslu memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima, menindaklanjuti, serta menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan prosedur yang benar dalam menjaga kualitas demokrasi," terang Rendy M. Cristian.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau berharap peserta didik SPNF SKB Kabupaten Pulang Pisau memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya demokrasi, pengawasan partisipatif, serta peran Bawaslu dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.