Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu pulang pisau berikan masukan saat menghadiri rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ke 3 di kantor KPU pulang pisau

pengawasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Siti Rahmawati dan Rendy Meikael Christian menerima Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (02/10/2025). Foto : Humas Bawaslu Pulpis

Pulang Pisau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Siti Rahmawati (Anggota) dan Rendy Meikael Christian (Anggota) beserta Staf menghadiri Undangan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, di Aula KPU Kabupaten Pulang Pisau.  Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Turut hadir dalam rapat pleno Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Perwakilan Kapolres Pulang Pisau, Perwakilan Kodim Pulang Pisau, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau serta Perwakilan BIN Kabupaten Pulang Pisau. 

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Pulang Pisau memberikan masukan kepada KPU Pulang Pisau saat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diantaranya Bawaslu menyarankan agar kpu berkoordinasi ke instansi yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan seperti Pengadilan Agama untuk pemilih dibawah usia 17 tahun namun sudah menikah, dinas pendidikan dan kementerian Agama untuk pemilih pemula, kejaksaan negeri untuk pemilih yang dihapuskan hak pilihnya dan dinas sosial untuk pemilih penyandang disabilitas. Berdasarkan Berita Acara KPU Pulang Pisau maka disampaikan rekap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III sebanyak 105.044 pemilih, sedangkan jumlah yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 49 pemilih.

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mengawal proses pembaruan data pemilih agar semakin akurat dan inklusif dan menekankan bahwa daftar pemilih tetap merupakan pijakan penting bagi terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan berintegritas.