PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA, BAWASLU PULPIS LAKUKAN RAPAT PEMBINAAN  PENYELESAIAN SENGKETA .
|
Pulang Pisau, Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau – Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa ini diikuti oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Seluruh Staf Teknis, di Aula (Ruang) Rapat Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, jum’at (17/09/2021).
Pada Rapat Pembinaan ini Bawaslu Pulpis mengundang Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum. dengan Materi yang berjudul "Konstruksi Subjek dan Objek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan.
Anti (panggilan akrabnya) mengingatkan bahwa dalam penyelesaian sengketa ini bukan hanya divisi terkait yang harus tahu, akan tetapi semua orang yang ada didalam jajaran Bawaslu harus mengetahuinya, baik itu Koorsek maupun seluruh staf agar semua mengerti tentang prosedur dan teknis proses penyelesaian sengketa.
Selama pelaksanaan Pemilu tahun 2019 Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dari peserta pemilu, hal ini disebabkan adanya upaya preventif dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien dalam setiap tahapan pemilu, sehingga baik peserta pemilu maupun KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan sengketa.
Kekisruhan penegakan hukum disebabkan karena hilangnya esensi kejujuran, ketulusan dan etika moral didalamnya sehingga menimbulkan ketidak adilan, hukum itu sejatinya adalah keadilan. Mengabdi pada negeri dengan kebeningan hati dan ikhlas yang sempurna, tutupnya.
Kegiatan Rapat Pembinaan ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan arahan Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, yaitu dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. (BA)